Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Resolusi Konflik

07/05/2014 20:44

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education (CE) adalah sebuah program pendidikan yang diselenggarakan oleh negara bagi warga negara agar memahami negaranya. Margaret S. Bronson (1998: 4) mengemukakan “Civic Education in a democracy is education in self government.” Pendapat Bronson disepakati oleh para ahli PKn dari Indonesia (Budimansyah & Suryadi, 2008: 1; Wahab & Sapriya, 2011:3; Winataputra & Budimansyah, 2012: iii; Ubaedillah & Rozak et al, 2010: 6-7) dengan menyepakati bahwa PKn merupakan subjek pembelajaran yang mengemban misi untuk membentuk kepribadian bangsa, yakni sebagai upaya sadar dalam “nation and character building.” Hal tersebut menunjukkan bahwa negara sebagai penyelenggara PKn di persekolahan dan perguruan tinggi sangat mengharapkan bahwa warga negara menjadi sebagaimana yang diharapkan negara. Seperti yang ditegaskan Kalidjernih, (2010: 130) bahwa PKn merupakan pendidikan pengembangan karakteristik-karakteristik seseorang warga negara melalui pengajaran tentang peraturan-peraturan dan institusi masyarakat dan negara. Hal tersebut senada dengan pendapat Kerr (1999: 17) bahwa:

 

Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.”

 

Secara imperatif, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan landasan yuridis formal mengenai PKn di sekolah. Dalam Pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa:

 

“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta perguruan tinggi. PKn dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD     NRI 1945.”

 

Yang dimaksud dengan PKn dalam Undang-Undang tersebut mencakup substansi dan proses pendidikan nilai ideologis Pancasila dan PKn yang menekankan pada pendidikan kewajiban dan hak warga negara. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa:

 

“Pelajaran Kewarganegaraan dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Somantri (2001 : 299) mengatakan, PKn diselenggarakan guna melatih siswa/peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Tujuan CE tersebut pada dasarnya bermuara kepada gagasan mengenai warga negara ideal yang tampil sebagai pengambil keputusan dengan cerdas dan bernalar. Untuk itu diperlukan “Knowledge” atau pengetahuan dan wawasan, “Beliefs: Civic Virtues” atau kepercayaan berupa kebajikan warga negara, dan “Skills: Civic Participation” yakni keterampilan partisipasi sebagai warga negara. Untuk masing-masing kemampuan tersebut Center for Civic Education (CCE) merincinya sebagai berikut (Winataputra & Budimansyah, 2012: 35):

 

Civic Knowledge: The Content of Civic Education:

1) Why do we need a government?; 2)The purpose of government; 3) Constitutional Principles; 4) Structure of government; 5) Concepts, principles, and values underlying the political system, i.e., Authority, Justice, Diversity, Rule of Law; 6) Individual rights (personal, political, economic); 7) Responsibilities of citizen; 8) Role of citizen in a democracy; 9) How the citizen can participate in community decisions.

Civic Skills: What a citizen needs to be able to do to participate effectively:

  1. Critical thinking skills: Gather and assess information, Clarify, and prioritize, Identify and assess consequences, Evaluate, Reflect
  2. Participation skills: Communicate, Negotiate, Cooperate, Manage conflicts peacefully and fairly, Reach concensus Attitudes/Beliefs: Character or dispositions of citizen

Attitudes/Beliefs: Character or dispositions of citizen:

  1. Personal character: Moral responsibility, Self discipline, Respect for individual dignity and diversity of opnion (empathy)
  2. Public character: Respect for the law, Willingness to participate in public affairs, Commitment to the rule of the majority with respect for the rights of the minority, Commitment to the balance between selfinterest and the common welfare, Willingness to seek changes in unjust laws in a peaceful and legal manner.

Civic Dispositions:

Civility, Respect for the right of other individuals, Respect for law, Honesty, Open mindedness, Critical Mindedness, Negotiation and compromise, Persistence, Compassion, Patriotism, Courage, Tolerance of ambiguity.

 

Berdasarkan pandangan ahli-ahli dan konstitusi bangsa Indonesia di atas, PKn secara substantif menyangkut sosialisasi, internalisasi, dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya, dan praktik pemerintahan melalui pendidikan yang meliputi unsure-unsur hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara dalam suatu negara. Maka terdapat keterkaitan kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.

 

Kewarganegaraan pada pokoknya merupakan suatu aktivitas sosial, kewarganegaraan melibatkan orang yang hidup toleran dan bekerjasama untuk tujuan-tujuan kewarganegaraan. Warga negara harus mampu bekerjasama dengan orang lain diberbagai keadaan dan konteks. Mereka harus mampu ikut terlibat dalam debat dan diskusi publik, ikut serta dalam kehidupan masyarakat, mengatasi masalah dan persoalan yang menghadang mereka dengan cara yang baik, dan mengarahkan mereka untuk memperlakukan orang lain dengan hormat walaupun gagasan dan idenya berbeda dengan yang mereka miliki.